Koperasi dan privatisasi BUMD/ BUMN



Ini salinan tulisan saya dari diskusi 4 tuton UT.  Membahas topik koperasi dan privatisasi di Indonesia. Saya pro terhadap ide dan gagasan Koperasi dan kontra terhadap privatisasi. Sebelumnya apa itu definisi koperasi dan privatisasi? Apa yang saya ketahui Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama yang berlandaskan kegiatan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip dari koperasi terbuka dan bersifat sukarela sehingga siapapun boleh menjadi anggota koperasi walau beda golongan, aliran, kepercayaan dan agama. Sedangkan Privatisasi (istilah lain: denasionalisasi, swastanisasi, atau penswastaan) adalah proses pengalihan kepemilikan (perusahaan atau bangunan properti lainnya) dari milik negara menjadi milik pribadi/swasta.


Saya pikir koperasi adalah bentuk perekonomian yang ideal di negeri Indonesia tercinta ini, tetapi sayangnya kebijakan dan arah ekonomi bangsa selama ini tidak mendukung pada penguatan koperasi sebagai pilar utama perekonomian bangsa. Merupakan kewajiban negara untuk melindungi, mengayomi, melayani, memfasilitasi dan mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat yang kebanyakan berada pada skala usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah, tetapi nampaknya negara lalai terhadap kewajiban nya. Pura-pura amnesia atau memang tidak peduli para pengambil kebijakan publik terhadap tumbuh dan perkembangan koperasi di Indonesia, padahal mayoritas tenaga kerja diserap oleh sektor informal/ UMKM ini berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021, UMKM merupakan salah satu pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Pada tahun 2021 jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap sekitar 117 juta pekerja atau 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta menghimpun sampai 60,4 persen total investasi. Kalo dilihat dinegara-negara yang industrinya maju, sektor usaha kecil dan menengah justru memainkan peran penting dalam perekonomian nasional dan pemerintah disana condong berpihak terhadap tumbuh kembangnya kegiatan UMKM disana dengan berbagai kebijakannya, seperti subsidi dan kemudahan akses akses lainnya.


Koperasi adalah salah satu Badan Usaha sah yang dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang. Sebuah usaha/bisnis yang berwatak sosial (social entrepreneurship). Suatu badan usaha yang bertumpu pada budaya gotong-royong, berjamaah dalam ekonomi. Tidak berwatak liberal kapitalistik dimana aset dikuasai para kapitalis (pemilik modal), namun juga tidak komunis maupun sosialis dimana semua aset dikuasai oleh negara. Koperasi merupakan gerakan ekonomi, badan usaha dan sebuah entitas bisnis yang berwatak sosial (manusiawi, berkeadilan).


Kilas balik pada sejarah bangsa ini, ketika Indonesia merdeka gagasan ekonomi rakyat dituangkan Bung Hatta dan para pendiri bangsa lainnya dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyebutkan " perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Representasi ekonomi rakyat di mata Bung Hatta adalah koperasi. Terkait badan usaha ekonomi, semula hanya Koperasi yang disebut sebagai Soko Guru Perekonomian nasional. Tetapi kini terdapat tiga badan usaha yang dijadikan soko guru perekonomian Indonesia. Selain Koperasi, ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Ketiga badan usaha tersebut sah menurut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Namun sekarang, kalau kita lihat total aset dari ketiga badan usaha tersebut sungguh terjadi ketidakberpihakan negara pada Koperasi. kembali pada sejarah koperasi di Indonesia setalah tenggelam dalam hiruk-pikuk politik, ekonomi rakyat kembali diangkat oleh Prof Mubyarto diakhir tahun 1970-an, saat itu beliau kerap mengktritik, bahwa struktur perekonomian order baru hanya menguntungkan kelas atas, sementara rakyat terus terinjak-injak. Paradigma ekonomi yang dikembangkan keliru karena tidak bersifat kerakyatan dan hanya berpihak kepada konglomerat yang bersekongkol dengan pemerintah. Disinilah pentingnya gerakan ekonomi kerakyatan agar pertumbuhan ekonomi merata. Salah satu impelementasi dari ekonomi kerakyatan yang di gagas oleh Prof Mubyarto adalah program IDT (Inpres Desa Tertinggal) pada tahun 1994 yang dianggap mampu memperdayakan dan sangat berpihak pada rakyat, program penanggulangan kemiskinan ini disebar ke pulahan ribu desa miskin. Sayang program IDT ini tersendat akibat diwarnai penyunatan anggaran di kabupaten dan provinsi.


 Kemudian ekonomi kerakyatan ini oleh Prof Mubyarto dikembangkan menjadi ekonomi Pancasila yang mencakup 5 sila (bermoral, manusiawi, nasionalis, demokratis dan berkeadilan sosial). Menurut Prof Mubyarto  hanya dengan sistem ekonomi pancasila, keadilan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai melalui etika, kemanusian, nasionalisme dan kerakyatan. Meski Prof Mubyarto pernah menjadi penasihat di Bappenas, rupanya gagasan ekonomi Pancasila ini tidak mendapat tempat dihati para teknokrat yang mengendalikan negeri ini dan hanya menjadi polemik nasional pada tahun 1981, yang selanjutnya gagasan ini ditenggelamkan dan masuk dalam laci.

      Ketika reformasi tiba, muncul sosok lain dengan gagasan ekonomi kerakyatan, yakni Adi Sasono. Beliau prihatin dengan pahan ekonomi neo-liberal yang diwujudkan dalam kebijakan ekonomi nasional dengan menjadikan modal besar asing dan domestik sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Menurut adi sasono ekonomi dengan partisipasi rakyat melalui semangat kebersamaan itulah yang cocok dengan masyarakat indonesia. Inti masalahnya adalah perlunya keberpihakan tulus dan tidak sekedar menjual citra untuk membela ekonomi rakyat jelata. Ekonomi rakyat seharusnya di perdayakan untuk membangun posisi tawar dalam interaksi dengan modal besar dan didorong sebagai kekuatan ekonomi  domestik untuk dapat memberikan kontibusi besar pada perekonomian nasional. Ekonomi rakyat adalah ekonomi partisipatif yang memberikan akses adil bagi seluruh lapisan masyarakat didalam proses produksi, distribusi dan konsumsi nasional. Semua dilakukan tanpa harus ada mengorbankan fungsi sumber daya alam dan lingkungan. Falsafah ekonomi rakyat itu adalah kegiatan yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Disitulah diperlukan redistribusi aset untuk mendukung ekonomi rakyat yang mencakup tata ruang di perkotaan maupun reformasi kepemilikan aset, aliran informasi untuk akitvitas perdagangan , aliran dana dan kegiatan pendukung usaha lain. Tata ruang yang dimaksud disini misalnya, usaha kecil harus diberi tempat layak untuk berdagang. Ironisnya justru selama ini banyak pasar tradisional sebagai basis ekonomi usaha kecil tergusur sebab didekatnya berdiri ritel modern. masalah dana semestinya juga lembaga keuangan memberi akses bagi usaha kecil dan mikro untuk dapat memperoleh aliran dana. Begitu pula informasi, selama ini banyak terjadi distrosi sehingga mengakibatkan sistem ekonomi dengan biaya tinggi. Realisasi redistribusi aset produktif perlu didukung oleh pembenahan arus informasi dan arus dana yang diharapkan pada akhirnya akan menjadi arus barang yang seimbang diantara daerah-daerah. Jika ekonomi rakyat bisa dijalankan seperti itu, akan terjadi efisiensi yang luar biasa. Ekonomi biaya tinggi  yang selama ini menjadi hantu akan terkikis. Dari sisi rantai ekonomi, adanya jaringan ekonomi nasional akan membuat lebih produktif sekaligun efisien karena memotong biaya perdagangan yang mahal yang saat ini banyak dinikmati para tengkulak," kata Adi Sasono.


  Pada saat Adi Sasono menjadi Menteri Koperasi dan UKM  di era Presiden Habibie, ada 3 kekuatan ekonomi yang saling bersaing, yakni ekonomi pasar, ekonomi nasionalis dan ekonomi rakyat. Ekonomi  pasar yang dianut oleh sebagian besar ahli ekonomi Indonesia didukung oleh Bank Dunia dan IMF, sistem ekonomi ini mengutamakan persaingan pasar dan menentang campur tangan pemerintah. Hanya melalui pasar efisiensi ekonomi dapat tercapai. Sistem ini tidak ramah terhadap rakyat karena menyingkirkan rakyat dari pusat perputaran ekonomi. Lalu ada ekonomi nasionalis yang dianut oleh banyak pengusaha pribumi yang menekankan perlunya perekonomian dikembalikan ke tangan mereka. Meraka pada dasarnya setuju pada ekonomi pasar kecuali dalam hal menghadapi kekuatan ekonomi nonpribumi/ ekonomi asing. Dalam hal ini mereka meminta bantuan pemerintah untuk melakukan campur tangan, meskipun ini bertentangan dengan keyakinan mereka terhadap ekonomi pasar. Dan yang terakhir ada juga ekonomi kerakyatan yang menentang ekonomi pasar karena dapat menimbulkan kesenjangan antara yang kaya dan miskin. Dalam bentuk ekstrem nya ekonomi kerakyatan dijelmakan dalam ekonomi sosialisme dimana penguasaan modal pribadi itu diharamkan. Hanya dalam bentuk seperti ini ekonomi kerakyatan bisa tercapai, menurut Karl Marx.


 Kenyataannya, saat ini Indonesia memiliki ketergantungan tinggi terhadap Bank Dunia dan IMF, sehingga otomatis ekonomi pasarlah yang berkuasa. Bagaimana dengan sistem ekonomi koperasi? dia hanya akan menjadi subsistem yang bergerilya melawan sistem perekonomian yang dominan diatasnya, yakni kapitalisme. Privatisasi hanya justru semakin menyingkirkan koperasi yang sudah tersisih oleh industrialisasi modern karena tidak mampu bersaing dalam pasar bebas. Keberpihakan pemerintah terhadap koperasi sangat dibutuhkan, mungkin keberpihakan pemerintah juga akan berhadapan dengan kepentingan politik mereka sendiri yang akan berlawanan dengan kepentingan oligarki yang sudah membiayai kampenye politik mereka dahulu. Kekuasaan pemerintah itu begitu penting sebagai alat untuk mensejahterakan rakyat. sistem demokrasi di negara ini seharusnya dapat menciptakan kesejahteraan bersama untuk seluruh rakyat Indonesia. Dalam kenyataan nya demokrasi politik yang sudah terselenggara menjadi hanya bersifat prosuderal tatkala kedaulatan rakyat terhimpit oleh ketidakberdayaan ekonomi dalam prakter politik uang dan KKN menjadi budaya bangsa disegala sektor (baik di pemerintah maupun di swasta) fakta dilapangan rakyat cenderung merosot penguasaan aset nya tatkala sekelompok kecil anggota masyarakat melakukan ekspansi penguasaan aset (pendidikan, lahan tanah, tekonologi, informasi,dsb) dengan kemampuan akses nya dalam mengambil keputusan publik dan pembiayaan.


Lalu disini letak bahayanya dari Privatisasi dimana harta milik negara idealnya dikelola oleh Negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yang katanya bangsa ini sudah merdeka. Privatisasi itu untuk kepentingan individu yang sudah terlanjur kaya raya atau korporasi besar yang siap menyedot keuntungan sebesar-besarnya dalam menggarap aset publik tersebut mencakup berbagai barang dan jasa yang menguasai hajat hidup rakyat, seperti air, listrik, jalan umum hingga barang tambang yang depositnya besar; minyak mentah, gas dan batu bara. Doktrin yang mendewakan pasar bebas itu mendorong agar pengelolaan ekonomi diserahkan kepada swasta sehingga lebih efisien dibandingkan jika dikelola oleh pemerintah. Penguasaan kekayaan publik oleh swasta sering menjadi jalan bagi pemilik modal mengontrol berbagai keputusan politik di suatu negara. Proses transfer penguasaan itu biasanya ditawarkan melalui regulasi, baik dengan pemberian konsesi ataupun penjualan saham BUMN. Namun, peralihan kepemilikan atau pengelolaan tersebut selalu jatuh ke tangan investor yang memiliki modal besar (termasuk investor asing) atau pihak yang memiliki pengaruh  politik yang kuat. Keadaan ini menjadi lingkaran setan di negara-negara kapitalisme: pemilik kekayaan mampu menghasilkan kekuasaan politik, lalu kekuasaan politik tersebut kembali digunakan untuk mengakumulasi lebih banyak kekayaan. Mereka yang disebut sebagai oligarki tersebut mampu mempengaruhi keputusan-keputusan politik, termasuk mengatur kepemilikan dan pemanfaatan kekayaan milik publik. Gejala ini tumbuh subur di negara-negara kapitalisme. Meskipun lembaga-lembaga demokrasi tetap eksis, substansi pengambilan keputusan privatisasi bergeser ke sejumlah kecil elit yang mewakili perusahaan dan pejabat publik. Lobi-lobi berisi tawar-menawar, termasuk potensi pemberian kontribusi perusahaan untuk dana partai dan janji jabatan setelah pensiun. 


Di Indonesia, fenomena ini terlihat dalam berbagai penyusunan undang-undang. Salah satunya adalah amandemen UU Minerba pada tahun 2020. Anggota DPR yang banyak terkait dengan perusahaan tambang mampu mengesahkan revisi UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dengan sangat cepat, dengan proses yang minim partisipasi publik. Revisi ini memberikan beberapa keuntungan bagi perusahaan tambang, termasuk jaminan perpanjangan kontrak untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis masa berlakunya.

Privatisasi atau konsesi harta milik publik tersebut sering berjalan dengan sangat tidak transparan dan penuh dengan praktik KKN. Beberapa kasus korupsi di sektor ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menguatkan indikasi ini. Contohnya,  mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM (2015-2020) menjadi tersangka korupsi di pertambangan timah. Lalu  Dirjen Minerba Kementerian ESDM (2020-2023) terseret korupsi pada pertambangan nikel. Kasus ini dapat menjadi indikasi masifnya praktik suap dalam proses eksplorasi blok-blok pertambangan. Pengelolaan harta milik publik oleh swasta juga mengakibatkan orientasi pengelolaan bergeser, yakni untuk memaksimalkan profit dibandingkan demi peningkatan manfaat untuk seluruh rakyat. Dalam perseroan terbatas (PT), tanggung jawab perusahaan swasta adalah kepada pemegang saham, bukan kepada publik. Dengan prinsip ini, pemegang saham dengan mudah mengganti para komisaris dan direktur yang memperoleh laba yang mengecewakan.

Karena itu perusahaan-perusahaan perseroan terbatas, seperti perusahaan batubara dan nikel, sering mengabaikan dampak sosial dan lingkungan negatif  yang mereka timbulkan. Pasalnya, investasi untuk mengatasi masalah tersebut dapat menggerus potensi laba mereka. Bantuan sosial perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility) diberikan ala kadarnya saja. Bahkan industri tersebut memandang CSR sebagai cara untuk membenarkan keberadaan mereka sambil tetap berusaha mempertahankan kendali atas kondisi keberadaan mereka ini. Suap kepada para pejabat diberikan agar mereka tetap diam atas kejahatan mereka. Pengelolaan harta milik publik oleh swasta yang mengabaikan hak-hak publik juga sering memicu konflik antara perusahaan dengan rakyat. Pengelolaan sumberdaya alam yang merusak lingkungan dan minim manfaat bagi penduduk lokal, atau peningkatan biaya layanan, seperti pada jalan tol, listrik dan air, yang menyebabkan kenaikan harga dan penurunan kualitas, kerap memicu protes dari masyarakat yang tidak puas. Ketidakpuasan publik tersebut bahkan mengarah pada ketidakstabilan politik dan keresahan sosial. Perlawanan masyarakat Papua terhadap Pemerintah salah satunya disebabkan oleh ketidakadilan pengelolaan tambang emas oleh Freeport, itu beberapa fakta peristiwa yang ada.


Memang banyak masalah yang harus dirumuskan sebagai agenda memajukan kembali Koperasi di Indonesia dan mencegah privatisasi yang justru membawa sebuah negara menjadi seakan tersandra oleh para oligarki. Pembenahan mulai aspek Sumber daya manusia yang menjalankan, Tata Kelola, Sistem dan Kebijakan Pemerintah yang afirmatif. Seberat apapun tantangan dan hambatan yang ada saat ini, seharusnya negara memulai aksi nyata sebagai upaya memajukan dan mengembalikan Koperasi menjadi Soko Guru Ekonomi yang kokoh dan berkeadilan sosial bagi Perekonomian Nasional



Referensi :

https://jalandedi.blogspot.com/2022/11/gagasan-ekonomi-kerakyatan-di-indonesia.html?m=1

 https://www.suaramuhammadiyah.id/read/menara-gkbi-menyambut-hari-koperasi-nasional

https://id.wikipedia.org/wiki

https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/umkm-coretax-dan-rasio-pajak

https://alwaie.net/iqtishadiyah/bahaya-privatisasi-kekayaan-milik-publik/

Komentar